Jakarta, Matainvestigasi.com – ARTIS Deddy Corbuzier telah resmi mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat. Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Senin (12/12).
Hal ini disampaikan oleh Dedy sendiri melalui Instagramnya. Dalam unggahannya, Dedy berpose berhadapan dengan Prabowo sambil bersalaman dan menerima berkas pangkat tersebut.
Tidak hanya Prabowo, Dedy juga menyebutkan bahwa pangkat tersebut juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
“Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis Deddy dalam Instagram remisnya, dikutip Senin (12/11/2022).
Pangkat tersebut masuk menjadi bagian dari satuan Mabes TNI.
Kabarnya Deddy Corbuzier juga akan menerima hak yang sama mulai dari gaji hingga tunjangan, hanya saja terbatas.
“Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto, dikutip dari detiknews.
Belum jelas secara rinci mengenai hak seperti TNI yang didapat oleh Deddy.
Namun jika benar mendapatkan gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat yang dia dapat, ada beberapa informasi mengenai besarannya.
Dikutip dari detikedu, untuk jabatan TNI Angkatan Darat atau TNI AD dibagi menjadi tiga kelompok golongan pangkat.
Golongan pangkat tersebut mulai dri tamtama, bintara, dan perwira sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Sementara mengenai gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut daftar gaji TNI AD sesuai pangkatnya.
Pangkat Tamtama
1. Prajurit Dua (Prada). Besaran gaji mulai 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu (Pratu). Besaran gaji mulai Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala (Praka). Besaran gaji mulai Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
4. Kopral Dua (Kopda). Besaran gaji mulai Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
5. Kopral Satu (Koptu). Besaran gaji mulai Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala (Kopka). Besaran gaji mulai Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Pangkat Bintara
1. Sersan Dua (Serda). Besaran gaji mulai Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
2. Sersan Satu (Sertu). Besaran gaji mulai Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala (Serka). Besaran gaji mulai Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor (Serma). Besaran gaji mulai Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua (Pelda). Besaran gaji mulai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu (Peltu). Besaran gaji mulai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pangkat Perwira.
1. Perwira Pertama Letnan Dua (Letda). Besaran gaji mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
2. Letnan Satu (Lettu). Besaran gaji mulai Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
3. Kapten. Besaran gaji mulai Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Perwira Menengah
1. Mayor. Besaran gaji mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel (Letkol). Besaran gaji mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
3. Kolonel. Besaran gaji mulai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Besaran gaji mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Besaran gaji mulai Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Besaran gaji mulai Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
4. Jenderal TNI. Besaran gaji mulai Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800
Besaran Tunjangan Prajurit TNI AD Per Kelas Jabatan
Tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan dikelompokkan sesuai kelas jabatan. Daftar tunjangan TNI AD sebagai berikut.
KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000
Golongan 17 Rp 29.085.000
Golongan 16 Rp 20.695.000
Golongan 15 Rp 14.721.000
Golongan 14 Rp 11.670.000
Golongan 13 Rp 8.562.000
Golongan 12 Rp 7.271.000
Golongan 11 Rp 5.183.000
Golongan 10 Rp 4.551.000
Golongan 9 Rp 3.781.000
Golongan 8 Rp 3.319.000
Golongan 7 Rp 2.928.000
Golongan 6 Rp 2.702.000
Golongan 5 Rp 2.493.000
Golongan 4 Rp 2.350.000
Golongan 3 Rp 2.216.000
Golongan 2 Rp 2.089.000
Golongan 1 Rp 1.968.000
Itulah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Deddy Corbuzier.
(Red/Detik)