Tutup Jalan Sembarangan Untuk Hajatan, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta, Simak Aturannya

Bandung, Matainvestigasi.com – Masyarakat kerap menggelar hajatan sampai menutup jalan sehingga membuat motor dan mobil sulit lewat untuk di lintasi, Senin (12/12).

Akibatnya, jalanan menjadi macet dan pengendara motor atau mobil harus mencari alternatif jalan lain.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan ada aturan terkait perizinan penggunaan jalan di luar fungsi jalan.

Melansir berbagai sumbe, Senin (12/12/2022), apabila tidak mendapatkan izin, pemilik hajatan bisa terancam pidana penjara serta denda.

Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya.

Aturan mengenai hal tersebut juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Menurut Budiyanto, ada aturan dan tidak bisa sembarangan apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional.

Proses perizinannya, kata Budiyanto, tidak hanya kepada pihak RT/RW setempat melainkan juga dari pihak kepolisian.

Budiyanto menjelaskan tingkatan tersebut tergantung pada kondisi jalan dan jumlah keramaiannya.

Apabila skalanya kecil maka bisa izin ke polsek, sedangkan untuk skala yang lebih besar harus mengurus izin ke polres.

Kendati demikian, pihak polsek maupun polres belum tentu akan langsung menyetujui perizinan tersebut.

Petugas akan melakukan melihat kondisinya terlebih dahulu apakah kondusif atau tidak untuk hajatan.

Misalnya, apakah ada akses alternatif lain untuk kendaraan motor dan mobil serta apakah berpotensi menimbulkan kemacetan atau tidak.

Kemudian, pengalihan arus lintas ke jalan alternatif harus juga dinyatakan dengan rambu-rambu.

Budiyanto menegaskan penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin adalah pelanggaran hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *