Fahri Hamzah : Partai Baru Diperlakukan secara Diskriminatif

Jakarta, Matainvestigasi.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu telah memberlakukan partai baru secara diskriminatif, Rabu (14/12)

Menurutnya bentuk diskriminasi itu disebut Fahri Hamzah terlihat nyata dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Pengundian nomor urut itu hanya dilakukan untuk parpol baru atau yang tidak lolos ke Senayan Pemilu 2019.

Sedang untuk parpol yang melampaui ambang batas atau lolos ke Senayan pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut lama atau ikut undian nomor baru.

“Artinya, kita hanya bisa menggunakan nomor sisa yang belum terpakai. Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor,” tegas mantan Wakil Ketua DPR RI ini, di Jakarta, Rabu (14/12/2022) sore.

Tidak hanya soal nomor urut saja, Fahri juga menyebut diskriminasi lain terhadap partai baru, yaitu harus mengikuti verifikasi faktual. Sementara partai yang duduk di Parlemen pada Pemilu 2019 tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual.

“Partai lama tidak mengikuti verifikasi faktual yang sangat sulit sebenarnya meloloskan partai politik lama. Karena pada dasarnya struktur mereka dan anggota mereka juga hilang oleh hadirnya partai baru,” sebutnya lagi.

Walau demikian, Fahri mengatakan partainya (red, Partai Gelora) hadir di KPU untuk mengikuti momen penentuan nomor urut parpol peserta pemilu 2024 tersebut. Ia berharap Partai Gelora menjadi salah satu partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Mohon doa restu semoga semua berjalan lancar sesuai dengan niat, cita cita, dan kehendak kami dan seluruh warga partai Gelora seluruh Indonesia,” tutup politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *