Mantan Penyidik KPK Tanggapi Pernyataan Luhut, Minta Pejabat Pahami Esensi OTT

Jakarta, Matainvestigasi.com – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan operasi tangkap tangan atau OTT dapat memperburuk wajah Indonesia di dunia internasional. Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik senior KPK, Mochamad Praswad Nugraha, menilai Luhut tidak memahami esensi dari OTT itu sendiri, Kamis (22/12).

Praswad menjelaskan OTT sejatinya merupakan bentuk tindak lanjut dari mekanisme penindakan whistleblowing system. Ia menyebut sistem tersebut merupakan mekanisme dimana masyarakat dan atau whistleblower yang memprakarsai penindakan kasus korupsi oleh KPK sebagai pelapor adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara.

“Sekarang bayangkan kalau OTT itu tidak ada. Bukan tidak mungkin keseluruhan laporan whistleblower tidak pernah ada tindak lanjutnya,” kata Praswad pada Rabu 21 Desember 2022.

Pria yang biasa disapa Abung itu juga menjelaskan OTT juga berfungsi sebagai pintu masuk pencegahan serta penindakan korupsi yang efektif. Sebab, kata Praswad, banyak pengembangan kasus korupsi kecil-kecilan dari OTT yang menjadi megaproyek kasus korupsi.

“Salah satunya adalah kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang pernah saya tangani dulu,” ujar koordinator Indonesia Memanggil 57+ itu melalui pesan tertulis.

Menanggapi pernyataan Luhut yang menyebut pengawasan korupsi cukup dengan mekanisme digital, Praswad menyebut pemberantasan korupsi tidak semudah yang digembar-gemborkan. Ia mengatakan pelaksanaan pengawasan digital seperti E-Katalog dan E-Procurement sangat rapuh dan mudah diakali.

“Misalnya saja dengan model korupsi arisan. Model tersebut para vendor bersepakat memenangkan pihak-pihak tertentu dengan imbalan yang sudah ditetapkan,” kata Praswad.

Mantan penyidik KPK lainnya, Lakso Anindito, juga sependapat dengan Praswad. Ia menilai OTT itu sebagai inovasi penting dalam penegakan hukum pidana. Lakso menjelaskan ada dua esensi utama diadakannya OTT, yaitu membuat pejabat negara takut melakukan korupsi dan juga sebagai pintu pembuka pengungkapan kasus korupsi.

Tidak jarang penyidik KPK periode sebelumnya yang melakukan OTT dengan nilai korupsi puluhan juta menjadi miliaran rupiah. Tentu selama penegak hukum yang melakukan OTT berintegritas,” kata Lakso saat dihubungi Tempo Selasa 20 Desember 2022.

Lakso juga mengatakan proses OTT yang dilakukan oleh KPK tidaklah sederhana dan main-main. Ia menjelaskan proses tersebut dimulai dari proses pemantauan yang ketat hingga pada akhirnya penyidik harus yakin dengan bukti permulaan yang ada sebelum melakukan OTT.

“Jadi OTT bukan sembarangan asal sadap,” kata Sekretaris Jenderal IM57+ tersebut.

Sebelumnya, Luhut mengatakan OTT dapat memperburuk citra Indonesia di mata negara lain. Solusinya, ia mempromosikan ide digitalisasi pengawasan untuk pencegahan antikorupsi.

“OTT itu tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita,” kata Luhut dalam sebuah acara di Jakarta pada Selasa 20 Desember 2022.

(Red/Tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *