Sepanjang Tahun 2022, 8 Jaksa Menerima Hukuman

Bandung, Matainvestigasi.com – Sepanjang tahun 2022, sebanyak delapan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima hukuman, Senin (26/12).

Sanksi terhadap para jaksa nakal Kejati Jabar tersebut mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana melalui Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi menjelaskan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Hukuman sedang penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun,” ujarnya.

“Hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” sambungnya.

Dedie menyampaikan hal tersebut di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Jumat (23/12/2022).

Lebih lanjut, Dedie memaparkan satu orang jaksa mendapatkan hukuman ringan dan enam lainnya menerima sanksi sedang.

Kemudian, satu jaksa nakal menerima sanksi berat berupa pemecatan.

Selain itu, tiga orang di bagian tata usaha juga mendapat hukuman berat.

Menurut Dedie, Pengawasan Kejati Jabar mendapatkan 26 laporan dari masyarakat di sepanjang 2022.

Laporan tersebut berupa dugaan pelanggaran disiplin yang merupakan perbuatan tercela.

Kemudian juga penyalahgunaan narkotika serta penyelewengan dalam penanganan perkara oleh jaksa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *