Direktur Utama Bakti Kominfo Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, Matainvestigasi.com – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka, Jum’at (06/01).

Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkapnya, seperti dikutip dari detikinet.

Dua tersangka lainnya ialah Direktur Utama Moratelindo GMS dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Menurut Ketut, AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Dengan demikian, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu bertujuan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa.

Sementara GMS berperan memberikan masukan dan saran kepada AAL ke Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Ketut mengatakan pihaknya kini menahan AAL dan YS di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 4 sampai 23 Januari 2023.

Sementara GMS ditahan di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Untuk memperkuat penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *