Jakarta, Matainvestigasi.com – Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) menjelang Pemilu 2024, Jum’at (06/01).
Ketentuan baru tersebut mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketentuan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
Sebagai tindak lanjut, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran Nomor 01/ Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulisnya, seperti dikutip Jumat (6/1/2023).
Selain PPNPN, netralitas dalam konteks politik ini juga berlaku bagi ASN.
Ketentuan netralitas bagi ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sementara itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Upaya yang bisa dilakukan antara lain sosialisasi asas netralitas serta mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Adapun upaya terakhir yakni dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar.
Sanksi tersebut secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Menurut Anas, keberadaan satgas merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Adapun bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku untuk ASN.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
Serta mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN. (Red)