KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Perkara di MA

Jakarta, Matainvestigasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/01).

Dua saksi itu dipanggil untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan, yakni pegawai MA Mariati dan karyawan swasta Alan Prima.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK RI, Jakarta,” ujarnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/1/23).

KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus tersebut.

Pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (28/11) mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.

Kemudian pada Senin (19/12), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap, yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). KPK telah menahan seluruh tersangka tersebut.

 

 

(Red/RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *