Jakarta, Matainvestigasi.com – KPK memblokir rekening terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (12/01).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan rekening itu berisi uang sebesar Rp76,2 miliar.
“KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp76,2 miliar,” terangnya di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, KPK juga menyita aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Firli, aset tersebut terdiri atas emas batangan, perhiasan emas, hingga mobil mewah senilai Rp4,5 miliar.
Sementara itu, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua.
KPK menduga Lukas menerima suap dari pihak swasta bernama Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Berdasarkan bukti permulaan sampai saat ini jumlahnya mencapai Rp10 miliar. (Red)