Ustad Dibacok, Pelaku Seorang Residivis

Babel, Matainvestigasi.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pelaku penganiayaan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang, pada Selasa (10/1/2023) malam, Jum’at (13/01).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan pelaku bernama Rian diamankan usai melakukan penganiayaan pemberatan terhadap seorang guru ngaji Ustadz Badali Warga Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Berdasarkan laporan yang diterima kejadiannya jam 10 malam di rumah korban di Gang Delima Kelurahan Air Itam,” kata Maladi saat melakukan konferensi pers, Kamis (12/1/2023).

Ia menambahkan, kronologis kejadian berawal dari pelaku Rian mendatangi depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.

Diduga dalam kondisi mengamuk dan sempat ribut di depan rumah korban.

“Tersangka mencoba membakar rumah korban bagian depan samping dengan menggunakan drigen yang berisi bensin, sambil membawa satu bilah parang yang juga sudah dibawa oleh tersangka,” ujarnya.

Lanjut Maladi, ketika berada di depan rumah Korban, tersangka mencari seseorang yang mana seseorang tersebut merupakan seorang Ustadz atas nama Badal.

Menurutnya, Pelaku sempat dihalau oleh Keponakan korban dan terjadilah keributan.

Pelaku juga mengejar keponakan korban menggunakan Parang.

“Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah korban dan melihat korban yang berada di dalam rumah dibagian belakang dapur, saat itu juga tersangka langsung membacok korban dengan prang yang dibawa tersangka ke arah kepala bagian belakang,” jelasnya.

Usai membacok korban, lanjut dia, pelaku langsung kabur dan lari kearah depan rumah korban.

Kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan pelaku langsung di bawa ke Polda Babel.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan langsung dibawa warga ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.

Maladi juga menjelaskan untuk terduga pelaku ini juga merupakan resedivis kasus narkoba. Karena hal itu, pelaku langsung dilakukan pendalaman di Direktorat Narkoba.

“Dari hasil test urine kemarin di Direktorat Narkoba, Pelaku Rian positif (THC) mengkonsumsi ganja,” ujarnya.

Selain itu, kata Maladi, motif sementara hasil pemeriksaan, pelaku ini sempat tersinggung saat ikut kajian 1 hari sebelum mengingatnya saat kajian yang diisi oleh ustadz tersebut.

Terkait narkoba dan zina mengingat tersangka merupakan pemakai dan resedivis narkoba.

“Karena merasa pembahasan tersebut, pelaku tidak diterima dan di tambah disaat hari kejadian pelaku mengkonsumsi ganja, sehingga timbul alusinasi dendam dengan ustadz yang saat itu kajian membahas tentang narkoba dan zina,” demikian Maladi.

 

 

(Red/nkri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *