Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta, Matainvestigasi.com – Jaksa penuntut umum menuntut salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, 8 tahun penjara, Selasa (17/01).

Jaksa berpendapat, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk telah melakukan pembunuhan berencana.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, ” ujar jaksa penuntut umum seperti dipantau di YouTube PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Selain itu, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua.

Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *