Akibat Dianiaya Balita Tewas, Diduga Disandra Sebagai Jaminan Hutang

Jakarta, Matainvestigasi.com – Seorang balita perempuan inisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur tewas akibat penganiayaan, Rabu (18/01).

Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan bahwa AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.

AF diduga menjadi korban penelantaran oleh orangtuanya karena selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan bersama pasangan suami istri (pasutri) dan dua anak yang tidak memiliki hubungan darah dengannya.

Ketua RT 05/RW 01 Su­diyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF tinggal bersama pasutri yang bukan keluarganya lantaran ia ditelantarkan oleh orangtua kandungnya sebagai jaminan utang.

“Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil,” kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Sejak AF tinggal di kontrakan tersebut, pasutri itu tidak pernah melaporkan kehadirannya ke pengurus lingkungan. Hal itu membuat warga dan pengurus RT setempat tidak mengetahui orangtua kandung AF. “Saya sendiri belum sempat tanya. Anak itu tinggal di sini sudah delapan bulan. Kalau Pasutri yang mungkin kakek nenek tiri ini sudah satu tahun lebih tinggal,” ujarnya.

Sudiyono menuturkan, ketika korban dinyatakan meninggal oleh tim dokter Puskesmas pada Selasa (17/1) malam, pasutri itu sempat memanggil perempuan yang diduga ibu kandung AF.

Akan tetapi, pengurus lingkungan setempat belum dapat memastikan siapa orangtua kandung AF. Sebab, mereka masih menunggu informasi resmi dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang tengah menangani kasus.

“Jadi, pas di Puskesmas itu Pasutri sempat pergi terus datang sama perempuan, mungkin ibu korban. Pasutri yang mungkin kakek nenek korban itu kerja jual bensin eceran, orangnya tertutup,” tutur Sudiyono.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan AF terungkap setelah anak dari pasutri tersebut membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Saat dibawa pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 20.55 WIB, tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo mendapati luka penganiayaan pada sekujur jasad AF.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang segera mengamankan pasutri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian dan alat bukti penyelidikan kasus.

 

 

 

(Red/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *