Tuntutan 12 Tahun Penjara, Bharada Eliezer Langsung Syok

Jakarta, Matainvestigasi.com – Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (18/01).

Atas tuntutan tersebut Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.

Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, di PN Jaksel, Rabu (18/12/2023).

Riuh pengunjung ruang sidang menggema dan mengkritik tuntutan jaksa.

Hakim sempat meminta agar pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung yang ramai menyoraki jaksa.

“Kepada para pengunjung mohon tetap tenang,” ujar hakim.

Terpantau Bharada E menangis dari kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa.

Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.

Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Eliezer terpantau menangis, punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.

Ronny pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” katanya.

 

 

 

(Red/Detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *