Ngeri, Polisi Gerebek Pabrik Sabu-Sabu Rumahan di Ciwidey

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Unit Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Kecamatan Ciwidey. Rumah itu dijadikan pabrik sabu oleh seorang pria berinisial CR, Kamis (19/01).

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, “Kami berhasil mengungkap dan menemukan pembuatan atau pabrik home industry pembuatan sabu di dalam rumah atau yang disebut Clandestine Lab tersembunyi untuk pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial CR, “ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam.

Sebelum datang ke Ciwidey, CR sempat tinggal dan bekerja di sebuah klub malam yang berada di Bali. Lalu, dia datang ke Ciwidey dan langsung memesan bahan yang diperlukan untuk membuat sabu dari seorang temannya di Bali.

CR kemudian mempelajari cara untuk meracik barang tersebut hingga menjadi sabu melalui internet.

“Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet,” ucap dia.

Adapun bahan yang digunakannya untuk membuat sabu terdiri dari obat-obatan, soda api, metanol, cairan aseton, hingga soda api garam kasar.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku bakal mengkonsumsi sendiri sabu itu.

Namun, polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena didapati adanya timbangan sabu yang baru dibeli pelaku. Maka itu polisi menduga pelaku berniat untuk menjual sabu racikannya.

Dalam penggerebekan CR, polisi menyita 3 ons sabu yang telah dibuat pelaku, lengkap dengan sejumlah alat pembuatan sabu tersebut dan disita.

“Yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan sabu. Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana,” kata dia.

Dengan demikian, tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus itu, sementara CR kita tahan.

Akibat perbuatannya, CR disangkakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 132, dan Pasal 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara seumur hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *