Jakarta, Matainvestigasi.com – Mahfud mencium ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu,’ kata Mahfud, Jum’at (20/01).
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Ada yang meminta Sambo dihukum, ada juga yang meminta Sambo dibebaskan. Mahfud mengungkap ada gerakan bawah tanah yang mencoba menekan pengadilan dan mengintervensi putusan dalam kasus Sambo.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Soal kekecewaan publik terhadap tuntutan 12 tahun Eliezer, Mahfud menyatakan masih ada tahapan hukum lain yakni pleidoi dari Eliezer dan putusan majelis.Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen,” ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
“Kita mungkin perlu juga memberi apresiasi kepada Polri yang pada awal tahun 2022 itu memberi kontribusi terbesar bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah karena keamanan.
Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya “gerakan bawah tanah” itu untuk melapor kepadanya.
Kemudian, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. “Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen.
Di atas rata-rata kepercayaan publik sehingga 76-nya itu banyak yang di bawah sektor-sektor lain,” sambung dia.
Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten,” ucap Mahfud.
“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan “gerakan-gerakan bawah tanah” itu,” kata dia.
Tanggapan Eks Anak Buah Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. Naiknya tingkat kepercayaan publik kepada Polri terpantau membaik pada Agustus 2022.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Tapi belum mencapai optimal yang pernah dicapai.
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun. Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Mahfud menjadi salah satu pembicara pada panel terakhir Rakornas dengan pembahasan stabilitas politik, hukum, keamanan, dan pengawasan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun. Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.
(Red/headtopics)