Mantan Walkot Jadi Otak Perampokan Rumdin Walkot Blitar, Samanhudi Ditangkap

Blitar, Matainvestigasi.com – Samanhudi ditetapkan tersangka kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Jatim buah dari pengembangan kasus penangkapan tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Jum’at (27/01).

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengkonfirmasi langsung penangkapan itu. “Dari sejak pagi tadi pukul 03.00 kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam kasus kekerasan dan pencurian di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar, “ujar Irjen Pol Tony Hermanto.

Lanjutnya, bahwa pihaknya sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Wali Kota Blitar sebagai tersangka.

“Yang jelas ini adalah hasil pemeriksaan intensif kepada pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya.

Dan kita pastikan, mereka bertemu dan komunikasi di satu lapas, dan berikan informasi tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi, ” tutur Irjen Toni Hermanto.

Samanhudi mantan Wali Kota Blitar yang sudah bebas dari penjara. Diketahui pada 22 Oktober 2022 Samanhudi telah bebas dari penjara.

Sosok Samanhudi sendiri diketahui adalah mantan Wali Kota Blitar yang terjerat kasus korupsi suap pada 2018.

Kini Samanhudi sudah menjalani proses hukum. Jabatan yang pernah diemban:

Wali Kota Blitar (2010-2015) (2016- 2019)
– Ketua DPRD Kota Blitar 

Samanhudi pernah terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Sosok pria asal Bangkalan ini ditangkap KPK pada Pada 8 Juni 2018 terkait kasus penerimaan suap ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018, setelah sempat dinyatakan buron.

Operasi tangkap tangan, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018.

Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018, akhirnya dibebaskan. Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukung di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya. Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah). “Saya pulang lancar-lancar aja.

Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya,” kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu. “Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar, saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan,” ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.

“Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

 

 

 

 

(Red/tribunmataraman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *