SMAN 19 Kota Bandung Jadi Buah Bibir Pungutan Dana Partisipasi Lewat Komite

Bandung, Matainvestigasi.com — Isu penggalangan dana partisipasi pendidikan melalui komite sekolah terus menjadi buah bibir publik. Di tengah pemerintah gencar memberantas pungutan liar “Pungli” tak terkecuali di sektor pendidikan, Rabu (01/02).

Sebab, praktek pungli dirasa meresahkan masyarakat. Dimana praktek tersebut baik secara terang-terangan maupun terselubung dengan menggunakan dalih Komite sekolah seperti yang terjadi di SMA Negeri 19 Kota Bandung.

Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Darmawan M.P.D. menerima laporan pengaduan perihal adanya permintaan dan pemungutan biaya dari komite SMAN 19 Kota Bandung terhadap orang siswa yang menurut keterangannya diperuntukan dan dialokasikan untuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang jumlahnya sebesar Rp. 1.6 M akan dibebankan kepada para orang tua/wali murid kelas X (sepuluh) sebanyak 286 siswa.

Dari hasil penuturan dan keterangan orang tua siswa terhadap Sekjen LSM DPP LMPRI Anggi Darmawan M.P.D., sebagai berikut :

Pertemuan para orang tua/wali murid kelas X bersama Komite Sekolah pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 pukul 08.00 – 09.30

1. Komite Sekolah telah menyusun RKAS Tahun Pelajaran 2022/2023 (terlampir).

2. RKAS tahun Pelajaran 2022/2023 ada 8 jenis (terlampir)

3. Sebagian Biaya RKas Tahun Pelajaran 2022/2023 yang jumlahnya Rp. 1.6 M akan dibebankan kepada para orang tua/wali murid kelas X ( 286 orang).

4. Sehingga biaya per orang / siswa Rp. 1,6 M : 286 orang = Rp. 5.598.092 (lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah (terlampir).

Dari hasil diskusi para orang tua/wali murid kelas X pada umumnya tidak setuju / keberatan dengan beban biaya tersebut.

Menanggapi dan menyikapi hal tersebut Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Darmawan M.P.D., mengatakan bahwa seluruh kegiatan disekolah yang berkaitan dengan siswa sudah dicover oleh dana bos termasuk kegiatan belajar diruangan kelas dan kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa.

Dalam hal ini menjadikan pertanyaan besar ketika komite memungut dana dari orang tua siswa untuk pembangunan perehaban lapang voli di SMAN 19 Kota Bandung.

Bahkan, dalam unggahan laman kemdikbud.go.id tersebut ditegaskan langsung oleh Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Kemendikbud ketika mensosialisasikan Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah tidak diperboleh penggalang dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan | MMP/dok kemdikbud.

“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” tegas Anggi.

Hal tersebut menjadikan probalbalitas dikarenakan kita semua tau, bahwa anggaran dana bos ialah salah satunya untuk mendukung ekstrakurikuler.

“Untuk itu Sekjen DPP LSM PMPRI meminta dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Jawabarat untuk turun tangan dan menganalisis permasalahan tersbut dilapangan.” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *