Terkena PHK, Puluhan Karyawan Trans Jogja Mengadu ke DPRD DIY

JOGJA, Matainvestigasi.com —Sebanyak 85 orang karyawan Trans Jogja yang bertugas diselter terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2023. Mereka mengadu ke DPRD DIY dengan harapan dapat dipekerjakan kembali, Kamis (02/02).

Koordinator Paguyuban Karyawan Selter Trans Jogja Yandi Rustanto menjelaskan sebanyak 85 pekerja Trans Jogja diberhentikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan surat resmi.

PHK itu diberlakukan sejak 1 Januari 2023 lalu dengan secara tiba-tiba tidak diberikan jadwal oleh pihak Trans Jogja. Mereka adalah pekerja outsourcing yang sebagian besar telah bekerja antara 10 sampai 15 tahun dengan usia layak kerja.

“Kami tahunya kalau di-PHK itu di jadwal kerja tidak keluar kalau biasanya kan ada jadwal siapa saja yang jaga, ini tidak muncul nama dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurut kami tanpa tranparansi,” katanya kepada wartawan saat beraudiensi di DPRD DIY, Rabu (1/2/2023).

Kelompoknya sudah memberikan surat kepada Gubernur DIY dengan tembusan ke DPRD DIY atas PHK sepihak yang dilakukan Trans Jogja. Ia berharap melalui komunikasi dengan DPRD DIY puluhan orang yang rata-rata bertugas sebagai penjaga selter itu bisa dipekerjakana kembali. Mengingat mereka adalah tulang punggung untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

“Biasanya setiap akhir tahun diperpanjang tetapi kalau tidak diperpanjang itu diberitahu misalnya karena performa kerjanya tidak bagus atau dari usia sudah tidak memenuhi. Ini tidak ada pemberitahuan sama sekali, tidak dikasitau sama sekali,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga yang menerima para mantan karyawan Trans Jogja akan mengupayakan mediasi dengan pihak PT Anindya Mitra International selaku pengelola Trans Jogja.

“Karena keputusan sepenuhnya berada di Pemda DIY dan PT AMI tentu kami akan mencoba untuk mengkomunikasikan sesuai keinginan mereka, agar kalau bisa dipekerjakan kembali,” ujarnya.

Direktur PT AMI Dyah Puspitasari saat dimintai konfirmasi menegaskan pemberitahuan tentang pemberhentian petugas selter itu telah dilakukan jauh hari sebelumnya.

Langkah itu ditempuh bersama Dinas Perhubungan DIY karena keterbatasan anggaran operasional untuk petugas selter. Menurutnya pengurangan karyawan itu dilakukan telah sesuai prosedur sesuai ketentuan berlaku termasuk batas usia 40 tahun.

“Selain itu sebenarnya kami masih memberikan kesempatan untuk bekerja kembali tetapi sebagai pramugara yang di dalam bus, bukan di selter,” katanya.

 

 

 

(Red/harianjogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *