Jakarta, Matainvestigasi.com – Sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perubahan frasa yang dibacakan saat sidang dan ada yang di salinan putusan, Kamis (02/01).
Selain sembilan hakim MK, Advokad Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang juga penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 juga melaporkan dua panitera atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Kita melaporkan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan yang dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan itu terdapat frasa subtansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya ‘dengan demikian’ kemudian (diubah) ‘ke depan’,” kata Leon Maulana Mirza, Kuasa Hukum Zico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, ini bukanlah suatu hal yang dinyatakan sebagai typo. Alasannya, karena adanya perbedaan frasa sehingga mengubah makna subtansinya.
Selanjutnya, pihak Zico mempersilakan Majelis Kehormatan MK untuk tetap menjalankan sidang kode etik hakim MK tersebut. Namun, pihaknya tetap terus melanjutkan dan melaporkan hakim MK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik akan tetapi untuk perkara pidana akan kita jalankan juga.
Terdapat beberapa oknum juga yang diduga telah melakukan, menerima penyalahgunaan wewenang, dan sekarang di MK. Oleh sebab itu kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan subtansi isi putusan,” lanjutnya.
Diketahui Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh pihak Zico ke Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum Zico, Leon membawa barang bukti berupa KTP klien, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara nomor 103/PPU-XXI-2023.
“Jadi terkait dengan kerugiannya ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini.
Terkit dengan kerugiannya, kerugian konstitusional tentunya, karena kita Mahkamah Konstitusi, terkait dengan permohonan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Sembilan hakim MK dan dua panitera yang dilaporkan di antaranya;
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan M. P. Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi) Panitera 1. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
2. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
(Red/inilahcom)