Biro Hukum Pena Jurnalis Angkat Bicara, Mahmud SH.,MH., CLA : Laporkan Oknum PAM Obvit Tidak Ada Kewenangan Cabut Kunci Motor Wartawan

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Biro Hukum Penajournalis dan Lintangpena Mahmud SH., MH., CLA angkat bicara, atas kriminalisasi oknum PAM Obvit Polresta Bandung yang terjadi pada hari Senin 30 Januari 2023 pada saat dirinya melakukan liputan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang, Jum’at (03/02).

Baca juga;

Melalui sambungan cellular  zoom dan chatting what’s ap, Mahmud SH., MH., CLA kuasa hukum Penajournalis dan Lintangpena mengatakan, “ini harus ditindaklanjuti, tidak ada kewenangan PAM Obvit dalam hal tersebut, PAM Obvit hanya mengawasi daerah atau industri yang berkaitan dengan khalayak umum dan yang sifatnya nasional sesuai dengan Kepres No.63 Tahun 2004 Tentang Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Dalam Pasal 1 angka (3) “Pengamanan adalah Segala usaha, Pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan gangguan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang yang ditujukan kepada objek vital nasional”.

Pertanyaannya adalah apakah ada kewenangan dari Pam Obvit tersebut? Sementara ada tugas dan wewenang polisi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Dengan adanya kriminalisasi terhadap profesi wartawan oleh oknum polisi artinya oknum polisi tersebut telah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, sangat disayangkan dikarenakan citra POLRI saat ini sedang bagus pasca terbongkarnya kasus Sambo, “ungkap Mahmud.

Asep NS mengatakan, “Saya pun akan melaporkan kejadian ini terkait terduga penjual obat-obatan terlarang berinisial T dengan dugaan percobaan perampasan Handphone milik saya, serta melaporkan terkait menghalang-halangi tugas wartawan, “pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *