Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Saksi

Jakarta, Matainvestigasi.com – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi di kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Sab’tu (04/02).

“Selain itu ada LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia; D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya; N selaku istri tersangka GMS; dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara,” ujar Ketut lewat keterangan tertulis pada Selasa, 31 Januari 2023.

Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Untuk empat orang tersangka yang sudah ditetapkan yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutur Ketut.

Sebelumnya Kejagung menetapkan tersaka di kasus proyek yang digarap BAKTI Kominfo itu. Pada 4 Januari 2023, ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Serta pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketut pekan lalu.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

(Red/tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *