Jakarta, Matainvestigasi.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/03).
Hakim menilai Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut dijatuhkan hakim setelah mempertimbangkan keterangan puluhan saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Yosua.
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan terhadap Putri. Di antaranya, istri Ferdy Sambo tersebut, merupakan istri petinggi Polri yang harusnya menjadi tauladan. Selain itu, dia juga mencoreng nama Bhayangkari.
Selanjutnya, Putri berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sehingga jalannya persidangan menjadi sulit. Dia juga tidak mengakui kesalahan dan malah memposisikan dirinya sebagai korban.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan beberapa anggota kepolisian” ucap Wahyu.
Diketahui, vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri delapan tahun penjara atas kematian Brigadir J.
(Red/indozone)