Jakarta, Matainvestigasi.com – Kasus yang menjerat Wardi Ikhsan dengan dugaan tuduhan pencurian dengan kekerasan, dan hukuman 3,6 tahun di nilai semakin menarik. Pasalnya dalam kasus tersebut terselip pesan Cula Badak sebagai bentuk barang yang di lindungi, Kamis (16/02).
Lewat suara Wardi Ikhsan sendiri, dirinya bertanya-tanya Kepemilikan 23 buah cula badak afrika milik Muslih, Haji Arsim dan Chandra di pertanyakan oleh terdakwa 1 dan 2. Menurutnya (wardi) diduga ada rekayasa kotor dari penyidik dan Jaksa untuk mengaburkan masalah yang sesungguhnya, “ucap wardi.
Baca juga;
“Fakta persidangan cula badak tersebut tidak ada izin nya. Wardi merasa JPU terkesan memberikan keterangan bohong soal visum, apalagi penyidik memberi keterangan palsu di bawah sumpah dengan menyatakan tidak ada penyiksaan dan mengatakan 23 cula badak tersebut dari warisan.
Ketika di tanya mana fatwa waris yang menerangkan cula badak tersebut mempunyai izinya?, penyidik tidak bisa menjawab di depan hakim.
Wardi merasa JPU terkesan tidak profesional dan menduga ada konsfirasi dengan penyidik. Kalau pemilik barang ilegal tanpa izin dibiarkan bebas berkeliaran, berarti penegak hukum masih belum berkeadilan.
Barang yang di lindungi cula badak, di biarkan begitu saja. Menurut logika saya seperti itu tidak wajar, “ucap wardi ikhsan terdakwa 1.
Wardi berharap melalui suaranya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggali dan menggungkap dengan seadil-adilnya atas kepemilikan Cula Badak yang di lindungi kepermukaan agar kasus tersebut bisa terbongkar. (Red)