AJI Kecam Tindakan Premanisme Yang Halangi dan Intimidasi Wartawan Meliput, Laporkan

Medan, Matainvestigasi.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan kecam tindakan preman yang menghalangi kerja jurnalis saat ingin melakukan peliputan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan. Tindakan preman tersebut dinilai melanggar UU Tentang Pers, Senin (27/02).

“Kita kecam tindakan preman yang menghalangi kerja jurnalis. Karena itu melanggar UU Pers,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, Senin (27/2/2023).

Ia mengaku mendapati informasi sejumlah jurnalis dihadang oleh preman saat ingin meliput proses pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan dilaporkan warga perkara penganiayaan.

“Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekonstruksi. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi,” ujarnya.

Array mengucapkan ketika jurnalis hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan kawannya melarang jurnalis melakukan peliputan. Rakes mengaku sebagai anggota OKP.

“Rakes ini kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi,” sebutnya.

Dia menjelaskan sejumlah jurnalis telah mengatakan hanya ingin meliput. Namun, Rakes terus menghalangi bahkan sempat menendang dan merusak handphone milik jurnalis lainnya.

Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan. Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap :

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

7. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers

 

 

 

(Red/detiksumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *