Aturan Permendag Jelas Larang Impor Baju Bekas, Praktek Thrifting Masih Marak

Bandung, Matainvestigasi.com – UKM dan Kementerian Koperasi mengecam praktik thrifting atau membeli pakaian bekas dari luar negeri. Deputi UKM Hanung Harimba menyebut praktik thrifting di Indonesia jelas melukai produktivitas UMKM, Kamis (02/03).

Menurut Hanung Harimba, masyarakat Indonesia cenderung suka membeli produk dari luar negeri atau impor meski barang tersebut bukan barang baru. Produk dari luar negeri dengan harga miring dikhawatirkan bisa menggerus produk UMKM.

“Masyarakat kita masih sensitif dengan harga tapi ingin produk dari luar negeri, makanya walaupun bekas mau. Buruk itu ya, thrifting harusnya dilarang.

Ini buruk untuk industri kita, tidak hanya untuk UMKM tapi juga bidang manufaktur, mereka keberatan” tutur Hanung Harimba  pada Selasa (28/2).

Baju Impor Senilai Rp 9 Miliar Telah Dimusnahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada pertengahan 2022 lalu telah memusnahkan setidaknya baju bekas dari impor senilai Rp 9 Miliar yang didapat dari penimbunan baju bekas impor ilegal.

“Jumlahnya 750 bal ini, kira-kira nilainya Rp 8,5 – 9 Miliar” tutur Zulkifli Hasan kala itu.

Zulkifli Hasan mengatakan baju impor banyak beredar di Indonesia dan diminati karena harganya yang murah. Namun baju bekas impor itu sebenarnya berbahaya, setelah diuji ternyata mengandung bakteri dan jamur yang jelas bisa menular atau membahayakan pemakainya. Jauh lebih baik membeli produk baru.

“Ini juga bisa merusak industri dalam negeri, karena murah harganya. Kadang kalau dimasukkan ke kampung pada ga bisa bedakan, baju bekasnya diobral murah merusak industri pakaian dalam negeri’ pungkas Zulkifli Hasan.

Aturan Terkait Praktik Thrifting, Penasehat Kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives Dharmesh Shah menyebut banyaknya thrifting di Indonesia karena di Indonesia memang belum memiliki aturan tentang praktik thrifting.

“Tidak diatur. Kegiatannya terorganisir dengan baik. Kalau dirazia di satu tempat sepi, lalu lanjut lagi” tutur Dharmesh Shah pada Selasa (28/2).

Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan tentang praktik thrifting yakni pada Permendag 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Baju Bekas dan Permendag 18/2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor.

Importir yang dikenai sanksi dengan dicabut izin impornya dan menyita barang yang diimpor. Adanya baju bekas impor dengan harga murah memang lebih banyak memberi dampak buruk, diantaranya mengganggu industri pakaian dalam negeri yang juga berada dalam ketidakpastian ekonomi hingga masalah resiko kesehatan pada baju bekas tersebut.

Banyak pihak merasa ragu pemerintah bisa menerapkan aturan ketat pada praktik thrifting di Indonesia mengingat saat ini masih banyak produk bekas dijual di pasar loak seperti di Jakarta dan Batam.

 

 

 

 

(Red/bapera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *