Mangkir Dari Panggilan, Kejari Purworejo Jemput Paksa Terpidana Kasus Korupsi

Purworejo, Matainvestigasi.com – Setelah dua bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Didik Prasetya Adi terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, akhirnya dijemput paksa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Purworejo, Kamis (02/03).

Penjemputan paksa lakukan Tim Tabur saat Terpidana menghadiri sebuah acara hajatan pernikahan di Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo hari Rabu (1/3/23) sekira pukul 09.30 Wib.

Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, menyebut eksekusi paksa terhadap Didik dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali panggilan eksekusi.

Pasca mangkirnya dari panggilan eksekusi ketiga pada 16 Januari 2023 lalu, Kejari Purworejo langsung memasukkan Didik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ucapnya Rabu (1/3/23) dalam konferensi pers di Aula Kasman Singodimedjo kantor Kejari Purworejo, masa tahanan kota.

“Untuk penahanan akan kita lakukan hari ini per 1 Maret 2023 di Rutan Purworejo. Namun, lama masa tahanan di Rutan tersebut menjadi wewenang pihak Rutan,” ujar Kasi Intel Issandi Hakim.

Untuk diketahui, Didik ditetapkan sebagai terpidana atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja dana BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun, keuntungan itu tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi terpidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *