Diduga Tanpa Izin Reklame Liar Menjadi Potret Tata Ruang Gagal di Kota Semarang

Semarang, Matainvestigasi.com – Pemasangan iklan/reklame yang dipasang diberbagai fasilitas umum seperti tiang listrik dan pohon seputaran Banyumanik, Srondol dan Gombel Kota Semarang, pihak bertanggungjawab dihubungi satu persatu no kontak yang terdapat di banner iklan/reklame tersebut, Kamis (03/03).

Pemilik iklan Djemari Reflexiologi pada saat dihubungi mengatakan, “terkait pemasangan iklan milik kami itu ada dikewenangan GM kami mas, silahkan menghubungi no nya mas “, ungkapnya melalui chatting what’s app dan mengirimkan no GM Djemari Reflexiologi.

Dihubungi melalui chatting what’s app, GM Djemari Reflexiologi menjelaskan, bahwa iklan mereka diurusi sepenuhnya baik Perijinan ataupun pemasangan oleh salahsatu agen Advertising dengan nama Candi Karya Advertising yang beralamat di jln Dr. Wahidin no 88 A Jatingaleh Semarang, dan memberikan alamat serta bukti kwitansi pembayaran pajak, rontek.

Selanjutnya, bergerak ke alamat agen Advertising Candi Karya Out door advertising, dan benar seperti yang disampaikan oleh GM Djemari Reflexiologi, ditemui Rudi sebagai agen Advertising Candi Karya Out door.

Menurutnya, “Kami memiliki ijin mas dan itu diurusi oleh bagian yang mengurusi ijin, kami hanya bagian produksi dan lapangan saja, untuk perijinan dan pajaknya itu diurus oleh Ibu Titin yang sudah terinclude di Pemkot, “ungkap Rudi.

Rudi pun memberikan no kontak Titin yang disampaikan oleh Rudi bagian yang mengurusi pajak, serta ijin rontek dan advertising nya.

Saat dihubungi Titin via WhatsApp dan telepon menjelaskan, ” Iya mas untuk iklan reklame Djemari Reflexiologi itu kami yang mengurusi, tapi untuk lainnya bukan, dan kami sudah terinclude di Pemkot jadi kami sudah memiliki ijin untuk pemasangan iklan/reklame.

Setelah diberikan bukti photo bahwa iklan mereka dipasang di tiang listrik, ” Saya akui mas itu melanggar, akan tetapi dikarenakan kondisi cuaca extrem maka kami menempelkan di tiang listrik, dan itu akan kami benahi melalui team lapangan kami, “ucapnya.

Pada saat Diulang-ulang oleh team dimintai bukti include nya sampai berita ini ditayangkan baik Rudi ataupun Titin tidak dapat memperlihatkannya.

Untuk pemilik iklan Benang Ratu yang alamatnya terpampang di banner nya di Jl Indraprasta no 105, Majapahit no 35, Ngresep Timur V no 4 Semarang melalui chatting what’s app menjawab bahwa iklan mereka sudah berijin, namun sama tidak bisa memperlihatkan bukti ijinnya.

Untuk iklan reklame lowongan kerja Australia menjawab, untuk ijin tidak ada, untuk pemasangan saya minta orang lepas, dan sekarang tidak pasang lagi karena tidak efektif. Lagipula satpol PP biasanya melepas itu, jadi tidak akan terpasang lagi karena tidak efektif “.

Akan tetapi untuk para pemilik iklan lainnya seperti Sekolah Musik Yamaha dengan alamat yang terpampang di Banner nya di Jl. Atmodirono raya no 12 dan Puri Anjasmoro blok 12 no 1, pemilik iklan Grand Panorama yang beralamat di depan gedung BPK Pudakpayung, pemilik iklan jual kavling tanah yang tidak terpampang alamatnya, tidak dapat menjawab pertanyaan.

Hal hasil, Kota Semarang tampak semraut dengan banyaknya reklame liar. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang, meminta statement kepada pihak yang mengurusi terkait perizinan reklame kota semarang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *