Tertawa Dalam Sidang, Teddy Minahasa Marah

Jakarta, Matainvestigasi.com – Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, seketika murka saat tamu yang hadir tertawa usai mendengar keterangannya yang disampaikan di persidangan, Jum’at (03/03).

Seperti diketahui, Teddy Minahasa menjalani persidangan menjadi saksi mahkota di sidang kasus narkoba yang menyeret nama AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Amarah Teddy Minahasa terpancing saat sesi tanya jawab dengan penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023).

Awalnya, penasihat hukum bertanya terkait alasan Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Namun, Teddy meluruskan bahwa yang benar adalah Trawas bukan tawas. Hal itu terbukti dari riwayat chat-nya antara Teddy dengan Dody.

“Saya jawab yang benar dengan trawas (bukan tawas),” jawab Teddy, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (2/3/2023).

Penasihat hukum kemudian menjelaskan bahwa Trawas itu adalah nama sebuah kecamatan. Kembali berkilah, Teddy pun menjawab bahwa kata Trawas yang ditulisnya dalam chat malah diartikan tawas oleh ahli forensik. “Jadi ahli forensik pun merekayasa saya. Dasar saudara menanyakan berdasarkan ahli digital forensik, kan?” jawab Teddy kepada Adriel.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kemudian ikut bertanya apa arti dari nama Trawas dalam percakapan tersebut. “Sebuah kota di Mojokerto,” jawab Teddy. Jawaban Teddy pun makin mengundang tanda tanya oleh penasihat hukum.

Dia pun kembali bertanya kepada Teddy. “Berarti maksudnya, tawas tersebut diganti dengan nama kecamatan?” tanya Adriel. Seketika, pertanyaan itu membuat hadirin di ruang sidang tertawa. Sebab, jawaban Teddy dinilai tak masuk akal.

Merespons gelak tawa para hadirin, Teddy menilai mereka telah menghina persidangan. “Ini menghina pengadilan, Yang Mulia. Coba kuasa hukum ketawa di depan sidang pengadilan,” kata Teddy marah.

Teddy kemudian menjelaskan bahwa dalam percakapannya dengan Dody tidak ada narasi terkait sabu ditukar dengan tawas. Ia menekankan bahwa kata dalam chat tersebut ialah Trawas bukan tawas. “Sekalian saja gula batu,” kata penasihat hukum menimpali jawaban Teddy yang dinilainya tak nyambung.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

(Red/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *