Viral, Pajak Rumah Mewah Rafael Alun Cuma 300 Ribu

Bandung, Matainvestigasi.com – Harta janggal eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi sorotan masyarakat luas, Jum’at (03/03).

Rafael Alun Trisambodo disorot publik usai kasus penganiyaan keji yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap remaja bernama David mencuat.

Kejangalan harta Rafael Alun Trisambodo bermula saat data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya tersebar secara luas di media sosial.

Eks pejabat pajak tersebut diketahui memiliki harta kekayaan mencapai 56,1 miliar. Jumlah yang dinilai tak wajar bila ditakar berdasar profil gajinya.

Tak hanya besaran nilainya yang fantastis, Rafael disinyalir juga masih belum mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya.

Hal ini dipicu lantaran motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipakai anaknya untuk pamer harta ternyata tak masuk dalam LKHPN.

Seolah belum cukup, Rafael kembali terindikasi mengakali pajak rumah mewahnya yang terletak di Manado, Sulawesi Utara.

Kejanggalan ini mendapat sorotan dari komika Ernest Prakasa. Lewat akun Twitter-nya, ia menulis takarir satir sembari menyematkan unggahan video reportase.

Video tersebut bertajuk: Punya Rumah Miliaran, Rafael Trisambodo Cuma Bayar Pajak Rp 300 Ribu.

“Emang tinggal di negara ini tuh harus banyak sabar,” tulis @ernestprakarsa dikutip Kilat.com pada Jumat 3 Maret 2023.

Dalam video berdurasi 2:27 menit tersebut diuraikan bahwa, rumah mewah Rafael Alun Trisambodo itu tercatat atas nama istrinya, Ernie Meyke Torondek.

Aset benda tak bergerak itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah namun hanya dikenakan pajak bumi dan bangunan sekitar Rp 300 ribu lebih.

Hal tersebut diduga lantaran nama wajib pajak masih tercatat atas nama pemilik lama.

Lurah setempat mengatakan, selama ini dirinya tak pernah bertemu langsung dengan pemilik rumah.

Dijelaskannya, seluruh transaksi pembayaran retribusi rumah dilakukan melalui transfer rekening bank.

 

 

 

 

(Red/kilat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *