Bareskrim Akan Tindak Pelaku Usaha Thrifting, Sudah Berkordinasi Dengan Kemendag

Jakarta, Matainvestigasi.com – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau “thrifting” dan akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (15/03).

“Hari ini, Selasa 14 Maret 2023, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau ‘thrifting’,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).

Ahmad Ramadhan menyatakan, upaya tersebut akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ucap Ahmad Ramadhan.

Pernyataan tersebut merupakan respons Polri terkait dengan isu bisnis pakaian bekas impor atau “thrifting” yang sempat ramai dibicarakan masyarakat, khususnya kalangan UMKM.

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan “thrifting” karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Hal ini sebelumnya pernah disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan aktivitas “thrifting” boleh dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.

“‘Thrifting’ kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan,” tegas Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *