Barang Bekas Senilai 10 Milyar Dimusnahkan Kemendag

Pekanbaru, Matainvestigasi.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas  bekas yang  diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar, Jum’at (17/03).

Pemusnahan dilakukan  secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Terminal Tipe A Bandar  Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat 17 Maret 2023.

Tindakan  pemusnahan  ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. Kegiatan ini dihadiri Satgasus Pencegahan  Korupsi-Mabes Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Anggota Komisi VI DPR RI, Wakil Gubernur Riau, Polda Riau, Kanwil Beacukai Riau, Kejaksaan Tinggi Riau serta Bupati Siak.

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian  bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang  tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal  pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pemusnahan ini, kata Mendag Zulkifli Hasan, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri pada 15 Maret 2023 lalu.

“Arahan  presiden  sangat  tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.

Menurut dia, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan  Menteri   Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain penegakan hukum, langkah  edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.

Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

Tingginya  penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas. “Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak  buruk pakaian  bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ujar Mendag  Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dar supplier yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas  tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” kata Moga.

 

 

 

(Red/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *