Bersenjata Airsoft Gun Lukai Karyawan, Perampok Minimarket Dibekuk Polisi  

Jateng, Matainvestigasi.com – Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil membekuk terduga pelaku perampokan bersenjata api. Terduga pelaku menggasak uang dan melukai pegawai minimarket di wilayah Danasri Kecamatan Nusawungu Cilacap, Jum’at (24/03).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata api untuk merampok. Tersangka tersebut adalah lelaki berinisial DB (31) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, dan dihadiahi timah panas alias ditembak pada kakinya karena melawan saat penangkapan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api warna silver (airsotf gun), uang ratusan ribu. Lalu, sejumlah pakaian, pelat nomor warna putih, helm, dan sepeda motor yang digunakan saat aksi perampokan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan pers rilis menyebut, pengungkapan kasus perampokan ini, berbekal dari rekaman CCTV toko dan laporan dari pegawai minimarket.

“Berbekal CCTV kita urut dari dalam kemudian dari luar ada beberapa barang bukti yang bisa kita pelajari, berbekal ini, Reskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan pengembangan, alhamdulillah tadi pagi bisa ditangkap,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (23/3/2023).

Dalam kronologi pengungkapannya, Kapolresta menyebut bahwa sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah mengamati keadaan minimarket, dan sempat berbelanja dalam minimarket tersebut, kemudian saat situasi sepi, pelaku menjalankan aksinya.

“Tersangka DB mengamati dua kali, pertama dia sempat membeli barang dan membayar kasir dengan koin, kemudian duduk di teras, melakukan pengamatan dan pada saat sepi pelaku masuk minimarket dan meminta paksa uang yang ada di kasir,” kata Kapolresta.

Tak hanya menodongkan senjata api, pelaku juga sempat merusak laci kasir saat mengambil uang. Sebelum kabur, pelaku juga melakukan pemukulan kepada salah satu pegawai dengan senjata api karena melawan pelaku.

“Sempat ada perlawanan dari salah satu pegawai minimarket yang saat itu sedang mengepel di luar, karena terjadi keributan, kemudian pegawai masuk dan menyerang tersangka dan sempat terjadi perkelahian namun tersangka memukul pegawai dengan senjata api hingga mengakibatkan tujuh jahitan di bagian kepala,” ujarnya.

Menurut Kapolresta, kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat malam (17/3/2023) sekitar pukul 21.45 WIB di minimarket wilayah Danasri Nusawungu tersebut bermotif terdesak kebutuhan ekonomi.

“Kita amankan pelaku dan masih dalam proses pengembangan, karena kemungkinan bisa berkembang di tempat lain, total uang yang diambil 5 juta rupiah yang ada di kasir, motifnya ekonomi,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka saat dimintai keterangan oleh polisi menyebut, bahwa senjata api ia beli dari seseorang dengan COD. Sedangkan uang hasil merampok untuk keperluan keluarga.

“Sebenarnya saya nggak mau mukul, tapi karena ada perlawanan jadi membela diri. Senjata saya beli COD tapi saat melakukan itu pelurunya sudah kosong, saya beli 3,5 juta, uangnya kemarin buat beli susu anak dan sisanya masih ada di tas,” ujar tersangka.

Atas Perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kurungan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *