Minta Uang Dengan Catut Namanya, Wamenkumham Polisikan Keponakannya

Bandung, Matainvestigasi.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi, Jum’at (24/03).

Eddy Hiariej melaporkan AB dengaan atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.

“Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November,” kata Eddy Hiariej saat berbincang, Jumat (24/3/2023) pagi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

“Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi,” kata dia, dilansir dari kompas.

Berdasarkan berkas yang diterima , laporan di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *