Pakaian Bekas Cimol Gedebage, 200 Bal Disita dan Akan Dimusnahkan

Bandung, Matainvestigasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita 200 bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di Kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu, Jum’at (24/03).

Dalam kegiatan tersebut, Polda Jabar dan Kemendag mengamankan sekitar 200 ball pakaian bekas yang nantinya akan dimusnahkan.

Penyitaan ini didasarkan adanya larangan pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, 200 ball pakaian bekas impor yang disita tersebut tersimpan di dalam tempat penyimpanan di sebrang pasar Cimol Gedebage.

“Mengamankan barang bukti berupa 200 ball pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan yang beralamat di Jalan Pasar Induk Gedebage, Sebrang Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung kemudian dititipkan di Rupbasan kota bandung,” kata Tompo dalam keterangannya tersebut.

Barang sitaan tersebut telah dilimpahkan kepada PPNS Kemendag dan menjadi barang bukti. Rencananya, 200 ball pakaian bekas impor tersebut akan dimusnahkan.

Sebelumnya, Kemendag yang dipimpin Mendag Zulkifli Hasan telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di beberapa kota.

Kemendag telah memusnahkan 730 ball pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau.

Selain itu, Kemendag juga melakukan pemusnahan barang thrifting hasil impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur dengan barang senilai Rp10 miliar juga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *