Bandung, Matainvestigasi.com – Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengecekan secara menyeluruh atas tragedi rubuhnya reklame di Jalan Soekarno Hatta akhir pekan kemarin, Rabu (29/03).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin menuturkan, dari data yang didapat memang reklame tersebut tidak berizin.
Untuk itu ke depanya pihaknya pun bakal melakukan penyisiran kepada seluruh reklame yang tidak ada izinnya.
“Nanti tentunya yang tidak berizin akan kita tindaklanjuti,” kata Ronny ditemui usai menjenguk korban reklame roboh di Rumah Sakit Al Islam, Selasa (28/3/2023).
Di sisi lain, Ronni menyebut bahwa reklame tersebut salah penempatan karena berada di median jalan. Padahal berdasarkan aturan terbaru di Pemkot Bandung sudah tidak boleh lagi ada reklame atau baliho yang dipasang di media jalan.
Median jalan sendiri adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
“Karena ini median jalan makanya tidak boleh (ada reklame),” kata dia.
Jika dalam pengecekan lebih dalam banyak aturan yang dilanggar maka reklame yang terpasang bisa dicopot seluruhnya atau pemilik dikenakan sanksi lainnya. (Red)