Kab Bandung, Matainvestigasi.com – PT Sumber Sandang atau Kanti Sehati Sukses yang kedapatan buang limbah cairnya ke selokan tanpa diolah sudah dilakukan tindakan dari DLH Soreang berupa sanksi administratib dan Polda Jabar untuk pidananya, Jum’at (31/03).
Kabid LH Robby Dewantara menjelaskan, terkait pencemaran lingkungan Pt. Sumber Sandang akan di kenakan sanksi administratip dan tidak boleh lagi buang ke selokan aliran sungai, akan dilakukan kordinasi lpal terpadu MCAB untuk dialirkan buang limbahnya disana.
Kebetulan aduan dari masyarakat banyak, karena buang limbah cairnya sembarang ke media lingkungan bahkan kita ada dua target lagi yang sedang kita TO, karena di duga buang limbah cairnya yang tidak bagus ke lingkungan.
“Sumber Sandang memang tidak punya Ipal, dalam hal ini dia tidak boleh buang sembarangan olahan limbah cairnya, memang pernah kita tutup salurannya, namun ada lagi keluar. Ada beberapa titik saluran buang sumber sandang, namun setelah ditutup masih tetap buang.
LH sendiri hanya memberikan sanksi administratipnya saja, untuk pidananya di Polda Jabar. Kita kemarin sudah rapatkan dan team bersama dalam tindakan pencemaran lingkungan, jadi pihak pabrik sudah di panggil ke Polda Jabar kemarin.
Ada dugaan juga Pt. Sumber Sandang hanya sebagai tameng dari Pt. Kanti Sehati Sukses yang menjalankan operasional pabrik saat ini. Karena MUO sewa menyewanya tidak jelas, diduga mencoba memanipulasi pajak dalam operasinya. (Red)