Investasi Bodong, Oknum Guru Rugikan Nasabah Mencapai 8 Miliar

YOGYAKARTA, Matainvestigasi.com – Oknum guru terlibat investasi bodong jadi perhatian Bupati Gunungkidul, Yogyakarta, Sab’tu (01/04).

Bagaimana tidak, oknum guru terlibat investasi bodong itu diketahui merugikan korbannya hingga Rp 8 miliar.

Bupati Gunungkidul mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum guru terlibat investasi bodong tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengungkap oknum guru terlibat investasi bodong berinisial Ap (42).

Ia bertugas di Kapanewon Tanjungsari. Yang bersangkutan terlibat investasi bodong dan sudah divonis oleh pengadilan selama lebih dari dua tahun.

Menurut dia, sebenarnya jika divonis dua tahun penjara sesuai aturan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu jika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.

Untuk itu, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.

Dalam keputusan disebutkan, AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.

“Ini masih ada oknum-oknum tertentu ini di Gunungkidul ada yang melakukan. Hari ini salah satunya kita pecat ada satu orang ASN kita. Sekali lagi dengan sangat terpaksa saya lakukan pemecatan,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sering memberikan arahan agar ASN profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat.

Dengan demikian, penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan, dan pihaknya sudah sering melakukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan kesalahan ringan hingga berat.

“Untuk datanya di BKKPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah),” kata Sunaryanta.

Polisi sebelumnya menangkap Ap (41), oknum guru terlibat investasi bodong atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto.

Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.

Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten.

VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.

“Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Edi dalam Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari kompas.com.

“AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul.” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, janji 5 persen keuntungan setiap minggunya tidak ditepati sehingga sejumlah korban memutuskan untuk melaporkan AP ke polisi.

Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, sembilan di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi,” ungkap Mahardian.

Dari pelaku, polisi mengamankan bukti transfer, gawai, dan rekapan anggota. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *