Kab Semarang, Matainvestigasi.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mana pelakunya juga dibawah umur wilayah hukum Polres Semarang saat ini ditangani oleh PPA Polres Semarang Juni 2022 Silam. Sampai saat ini kedua korban pencabulan belum juga mendapatkan keadilan, meskipun setelah menempuh berbagai cara, Selasa (11/04).
Akan tetapi Asa keluarga korban sempat datang ke DPRD Kab Semarang yang telah melakukan pertemuan audensi dengan keluarga korban dan beberapa perwakilan dari instansi terkait yang menyetujui adanya surat penetapan yang diajukan oleh PPA Polres Semarang dan ditetapkan oleh PN Kab Semarang, Bapas, Dinsos, DPA3KB, di kantor DPRD Kab Semarang yang dipimpin oleh Ketua Komisi D Mujito pada 27 Januari 2023.
Bondan Marutohening Ketua DPRD Kab Semarang dan Bondan pada 02 Maret 2023 yang menyampaikan, ” Jika tidak ada halangan, kami akan mengundang secara resmi kepada semua pihak.
Diantaranya, PPA Polres Semarang, dinas-dinas terkait, kepala desa Pagersari, Kadus, pihak keluarga korban, pihak keluarga pelaku dan kuasa hukum dari korban yaitu kalau tidak akhir Maret, atau awal April.
Penyampaian Ketua DPRD sangat mengapresiasi atas apa yang disampaikannya dari team liputan, berharap agar Asa dari keluarga korban bisa segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan juga penyelesaian terkait Restitusi dan Kompensasi yang saat ini sedang diperjuangkan oleh keluarga korban, “ucapnya.
Terkait realisasi yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kab Semarang untuk pemanggilan semua pihak kasus pencabulan Pagersari, tepatnya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023.
Menurut Ketua DPRD Kab Semarang Bondan Marutohening agenda paling setelah Lebaran, “Agenda kita banyak mas, terkait tanggal nya menyusul mas, “jawab ketua DPRD Kab Semarang.
“Setelah lebaran beberapa hari, soalnya cuti bersamanya mulai tanggal 19-25 cukup panjang, itu yang tidak terpikirkan kemarin, dan itu bisa wartawan kawal juga, “tambah Bondan melalui pesan what’s app.
Asa keluarga korban pencabulan Pagersari yang mana sedang mencari keadilan berharap bisa mendapatkan keadilan, serta pengajuan restitusi dan kompensasi, bisa dapat direalisasikan oleh pihak DPRD Kab Semarang, yang mana sebagai wakil rakyat, dapat menjembatani aspirasi masyarakatnya. (Red)