Polisi Dalami Pemeriksaan, Dua Wanita Yang Dilecehkan Kelompok Pemuda Bukan Pemandu Lagu Karoke

Bandung, Matainvestigasi.com – Kapolres Pesisir Selatan Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Novianto Taryono mengatakan dua orang korban persekusi yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Lenggayang, Kabupaten Pesisir Selatan hanyalah pengunjung, Kamis (13/04).

Hal ini berdasarkan penyelidikan dilakukan oleh satuan reserse dan kriminal. “Dua orang itu hanya pengunjung, bukan pemandu karaoke seperti dugaan awal. Hal ini kami dapati setelah melakukan penyelidikan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Pesisir Selatan, Kamis, 13 April 2023 dikutip dari tempo.co.

Menurut kapolres peristiwa ini berawal dari sejumlah pemuda mendatangi Kafe Natasya. Ketika itu dua orang korban itu sedang berkunjung ke kafe tersebut untuk bercerita. Sedang asyik, tiba-tiba pemuda datang dan langsung menyeretnya menuju bibir pantai.

“Sejumlah pemuda tersebut menyeret dua orang perempuan korban untung direndam di laut. Selain itu,  korban juga mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku,” kata dia.

“Dari video yang kami dapati, pelaku melucuti pakaian korban hingga bugil dan ada yang melakukan perekam video,” ujarnya.

Kemudian, setelah melakukan pelecehan terhadap dua orang perempuan tersebut, pelaku kembali ke Kafe Natasya dan melakukan perusakan.

“Kondisi sempat memanas saat waktu kejadian sampai petugas dari Polsek Lengayang datang mengamankan korban dan pelaku,” ujarnya.

Lalu, korban melaporkan hal yang ditimpanya kepada Polres Pesisir Selatan pada Minggu, 9 April 2023. Hal itu karena video korban yang sudah tersebar luas di grup WhatsApp dan sosial media.

“Korban merasa dirugikan dan membuat laporan kepada kami. Tentunya kami sebagai petugas tidak bisa diam,” katanya.

Novianto menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.

“Kami sudah melakukan maraton sejak hari Senin, 10 April dan mendeteksi para pelaku. Tadi pagi kami sudah melakukan gelar perkara,” ucap dia.

Novianto menuturkan dari gelar perkara, penyidik melihat dari tiga aspek yaitu Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik. “Kami akan tangkap seluruh pelakunya, tidak ampun,” katanya.

Terakhir dia menghimbau masyarakat agar menghargai hak-hak setiap orang. Jangan main hakim sendiri, karena semua orang punya hak yang sama dimata hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *