Jakarta, Matainvestigasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengubah aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sab’tu (15/04).
Dalam aturan tersebut, komisi antirasuah bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para penyelenggara negara yang abai menyetorkan LHKPN, walaupun sekadar sanksi administrasi.
“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Dia menyebut, sebetulnya sanksi itu telah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga. Atas dasar itu, kata Pahala, komisinya bakal menerapkan sanksi administratif tersebut di dalam aturan terkait LHKPN.
“Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa. Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya,” harapnya.
Pahala juga menyatakan, pada akhir April nanti, KPK akan menyurati pimpinan lembaga negara untuk menindaklanjuti insan-insan di internal mereka masing-masing yang belum menyampaikan LHKPN.
“KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga, melampirkan nama orang-orangnya (yang belum lapor LHKPN), dan minta untuk ditindaklanjuti segera,” tandas Pahala. (Red)