Bandung, Matainvestigasi.com – Polda Sumatera Utara masih menyelidiki terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan Mukmin Mulyadi dalam memuluskan jalannya dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) pada Maret 2023, Sab’tu (15/04).
Dia mampu mendapatkan dokumen itu walaupun statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.
Mukmin diketahui mendapatkan SKCK dari Polres Tanjung Balai yang digunakan untuk proses PAW pada tahun ini. Padahal dia merupakan buronan polisi sejak Oktober 2020.
“Itu (soal SKCK) yang sedang didalami oleh Bidpropam Polda Sumut,” kata juru bicara Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (14/4).
Polisi juga akan meminta keterangan dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait hal itu. Polisi juga telah menjadwalkan ulang pemanggilan Mukmin seusai mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.
“Itu nanti penyidik yang tahu (jadwal pemeriksaan),” ucapnya.
Sebelumnya, Bendahara DPW PKB Sumut Zeira Salim Ritonga, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui Mukmin merupakan buronan karena dia menyerahkan SKCK.
Dokumen yang digunakan kadernya itu diterbitkan oleh Polres Tanjung Balai. Informasi itu sesuai dengan keterangan Ketua DPC PKB Tanjung Balai Syahrial Bakti.
“Penjelasan dari Ketua DPC PKB Tanjung Balai itu diterbitkan oleh kepolisian berarti tidak ada persoalan. Ternyata setelah dilantik menjadi anggota DPRD baru muncul persoalan. Ini sebenarnya di luar dari apa yang kami bayangkan,” ucapnya. (Red)