Bencana Proyek Smart City, Yana Mulyana Tergiur Korupsi, Sebelumnya Asik Liburan Keluarga dan Beli Sepatu Louis Vuitton

Bandung, Matainvestigasi.com – Kasus Korupsi Walkot Bandung. KPK mengungkap aliran uang suap yang diberikan salah satu pihak pemenang tender proyek Bandung Smart City kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin (17/04).

Suap yang diberikan disebut dalam bentuk fasilitasi uang saku (jajan) untuk liburan ke Thailand bersama dengan keluarganya pada Januari 2023 fasilitas dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), rekanan pengadaan CCTV.

Yana Mulyana sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam proyek Bandung Smart City program andalan kota bandung, setelah terkena OTT KPK pada Jumat (13/4/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Louis Vuitton itu memiliki tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8  berwarna putih, cokelat dan hitam.

Baca juga;

Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 924,6 juta, dari pecahan rupiah, uang Yen Jepang, Baht Thailand Dolar Amerika, Dolar Singaura, dan Ringgit Malaysia.

“YM juga menerima sejumah uang dari AG (Andreas Guntoro, Manager PT SMA), melalui KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan) sebagai uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” ucap Nurul Ghufron.

Dalam rilis OTT di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Minggu (16/4/2023) diungkap Andreas Guntoro bertemu dengan Yana Mulyana pada Agustus 2022 di Pendopo Wali Kota Bandung.

Kedatangan Andreas Guntoro bermaksud ingin mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan Pemkot Bandung di proyek Bandung Smart City.

Selain dari PT SMA, Yana Mulyana juga disebut menerima suap dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

KPK menyebut CEO PT CIFO Sony Setiadi pernah bertemu Yana Mulyana dan saat itu ada pemberian sejumlah uang serta pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan Internet Service Provider di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, di proyek Bandung Smart City.

Baik Andreas Guntoro, Sony Setiawan dan Yana Mulyana saat ini sudah ditetapkan tersangka.

KPK juga menetapkan Dadang Darmawan (Kadishub Pemkot Bandung) sebagai tersangka, begitu juga Khairul Rijal (Sekretaris Dishub), dan Benny selaku Direktur PT SMA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *