Best Group Diduga Melakukan Pelanggaran Usaha, KPPU Dapat Warning Dari LP3 NKRI

Jakarta, Matainvestigasi.com – Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Best Group (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era SAWITTAMA dan PT. Karya Luhur Sejati) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2007 hingga saat telah membuat masyarakat semakin menderita, Senin (17/04).

Penderitaan masyarakat dikarenakan Best Group tidak menuntaskan kewajiban ganti rugi sesuai berita acara kesepakatan Pemda, bukan hanya itu Best Group juga tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma minimal 20 %.

Bahwa sesuai peraturan menteri pertanian tahun 2007 dan 2013 setiap perusahaan kelapa sawit wajib hukumnya menyediakan minimal 20% kebun plasma kepada masyarakat sekitar usaha.

Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Best Group, diantara nya Praktek Monopoli, Praktek Diskriminasi, Rangkap Jabatan sesuai isyarat UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Maka Kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah seharusnya melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang telah membuat masyarakat menderita dan merugikan keuangan negara.

Nurchalis Patty selaku Ketua Intelijen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) menyampaikan warning kepada Komisioner KPPU agar profesional dan akuntabel dalam melaksanakan amanah.

Bilamana amanah ini tidak mampu dilaksanakan secara baik dan benar, maka sepantasnya Komisioner KPPU, Direktur Investigasi dan Investigator segera undur diri dari jabatan.

Peraturan Komisi KPPU No. 1 Tahun 2019 sudah jelas mengatur tata cara penanganan perkara dan KPPU diduga kurang serius Menindak lanjutin laporan masyarakat terkait pelanggan Best Group.

Nurchalis menegaskan, bahwa dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Presiden dan Komisi VI DPR RI terkait Kinerja KPPU yang dianggap tidak profesional dan akuntabel.

Jika KPPU profesional, maka izin USAHA perkebunan kelapa sawit BEST GROUP segera dicabut dan diberikan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *