Biarkan Anak Aniaya Orang dan Jadi Penonton, KBO AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dan Ditahan

Bandung, Matainvestigasi.com – Viral Video penganiayaan secara brutal anak perwira polisi Polda Sumut. Dalam video, korban yang merupakan mahasiswa ditendang dan dipukuli berkali-kali, Rabu (26/04).

Penganiayaan itu disaksikan oleh sejumlah orang, termasuk ayah pelaku yang tak lain Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara (Sumut) pada 22 Desember 2022.

Adapun pelaku Aditya Hasibuan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sang ayah yang merupakan perwira polisi dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di ruang khusus Polda Sumut untuk diperiksa.

Belakangan diketahui, usai anaknya memukuli mahasiswa dan dirinya menyaksikan dan membiarkan, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mendatangi keluarga korban, Ken Admiral.

Diduga kedatangan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk upaya perdamaian atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH.

Hal tersebut disampaikan ibu Ken Admiral, Elvi, usai konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.

Elvi mengatakan bahwa sekitar tanggal 27 Desember 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan datang ke rumahnya.

“Tapi, sampai di sana mungkin terjadi Pak Achiruddin emosi, jadi ribut di rumah saya. Tidak ada jalan perdamaian. Harusnya jangan marah-marah di rumah saya, tapi akhirnya ribut. Bicaranya mulai kotor, “katanya.

Elvi mengaku tidak terima melihat wajah anaknya “hancur” karena dianiaya.

Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan juga mengaku tidak terima anaknya (AH) mendapat cacian.

Menurut dia, saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Apalagi, saat keributan itu ada beberapa anak perempuan.

“Di situ langsung panas, akhirnya ribut di situ. Suami saya pergi. Achiruddin balik. Kami harap ke Polrestabes. Mungkin karena lama, sampai akhirnya bermohon di Polda. Hanya 15 hari, luar biasa,” katanya.

Elvi menjelaskan kasus yang menimpa anaknya dengan sesenggukan.

Dia dan suaminya, Zulkifli, saling menimpali cerita penganiayaan yang dialami anaknya.

“Kan lihat videonya, gimana dipijaknya. Kalaulah itu anjing, itu udah ampun-ampun anaknya, untung anak saya enggak meninggal,” katanya sambil menyeka air mata.

Usai kejadian itu, lanjut Elvi, anaknya sempat dirawat dan mendapat jahitan di bagian pelipis.

Namun besoknya, Ken Admiral kesulitan untuk menoleh ke kiri dan kanan.
“Jadi dalam keadaan sakit dia balik untuk kuliah. Dengan kondisi tak sehat, dia keluar dari Medan. Di sana dia berobat jalan untuk sembuhin matanya. Karena matanya ada beku darahnya,” katanya.

Akibat penganiayaan itu, mata anaknya tidak bisa melihat dengan jelas.

“Dia enggak bisa lihat cahaya, kalau lihat tulisan agak kabur. Kemarin dia pulang, posisinya ujian. Tapi sekarang sudah balik (jam) 7 sore karena sekolahnya di Inggris, di Manchester,” katanya sambil berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut.

Kepada wartawan, Elvi berharap proses hukum atas penganiayaan terhadap anaknya berjalan lancar. Dia menegaskan tidak ada damai dalam kasus ini.

“Saya enggak nyangka (kasus ini berjalan) karena kita bukan siapa-siapa. Saya bilang Polda Sumut betul-betul bekerja,” katanya.

Sementara ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena membiarkan anaknya menganiaya korban.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

“AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh,” katanya, Selasa (25/4/2023) malam.

“Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan,” lanjutnya.

Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.

“Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,” ungkapnya.

Dia mengatakan belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini karena belum melakukan sidang etik profesi.

“(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus,” katanya.

Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami,” katanya.

Sementara itu, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan ancaman Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Terhadap orangtua terlapor, AKBP AH, malam ini juga akan ditahan di tempat khusus dan sejak tanggal 3 April 2023, dicopot jabatannya sebagai KBO di Ditresnarkoba,” katanya. (Red)