Bandung, Matainvestigasi.com – Bang jago AKBP Achiruddin Hasibuan dapat ganjaran dari Institusinya. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya. Ia diduga telah melanggar kode etik Polri, Kamis (27/04).
Di samping pencopotan dari jabatan perwira menengah Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga;
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena melakukan pembiaran atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
Dalam perkara ini, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Adapun Pasal 13 huruf M Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri ini berbunyi bahwa “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut”
Selanjutnya, Dudung menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan nantinya akan dilakukan pemeriksaan serta evaluasi dalam kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.
Namun untuk sementara waktu ia dibebastugaskan dari jabatannya sampai proses penyelidikan selesai.
“Untuk pemeriksaan saudara AH dan evaluasi, dan dibebastugaskan dari jabatannya KBO Dit Resnarkoba dan,” kata Dudung saat jumpa pers yang dikutip akun instagram @lamputerangofficial, Rabu (26/4).
Seperti yang diketahui, video penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan ini viral di media sosial.
Kemudian, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Saat ini ia sudah ditahan di Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan. (Red)