Jakarta, Matainvestigasi.com – Kabar mengejutkan datang dari petinggi PT Waskita Karya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) perseroan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Minggu (30/04).
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Sebab inilah tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Sebagai informasi, kejagung menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.
Destiawan Soewardjono merupakan pria kelahiran April 1961. Ia merupakan jebolan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Brawijaya, Malang tahun 1987. Kemudian, Destiawan menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2008.
Pengangkatan kembali Destiawan Soewardjono sebagai Dirut PT Waskita Karya ini dilakukan lantaran melihat prestasinya selama menduduki jabatan tersebut. Ia mendapat banyak apresiasi, terlebih setelah melihat kontribusi Waskita di bawah kepemimpinannya dalam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali, 15 November 2022.
Tidak hanya itu, namanya sempat ‘harum’ yang ditunjukan dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Waskita sendiri merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan masjid tersebut, di mana masjid ini merupakan replika atau tiruan yang menyerupai Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi UEA
Tidak hanya sampai di situ, jejak karirnya pun cukup panjang. Ia merupakan Ketua Kafegama MM di BUMN Karya. Ia juga telah lama berkarir di PT WIKA sebelum menempati posisi Dirut Waskita Karya.
Destiawan ini diketahui telah menjalankan berbagai posisi strategis, salah satunya yaitu posisi Manajer Proyek PLTGU Borang pada tahun 2004. Setelah itu, Destiawan didapuk menjadi Manajer Proyek Jembatan Surabaya-Madura pada tahun 2004 hingga 2007.
Kemudian pada 2008 sampai 2011, Destiawan dipilih menjadi Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA. Tidak lama berselang, ia juga diangkat menjadi Manajer Proyek East West Motorway-Aljazair WIKA di tahun 2009 sampai 2010, serta General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA sejak tahun 2012 sampai 2013.
Pada 2012, karir Destiawan semakin menjulang. Ia pertama kali diangkat menjadi direktur dan langsung menempati posisi Direktur Operasi III.
Hingga akhirnya sejak 2014, selain menjabat sebagai Direktur Operasi, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. Hingga akhirnya ia diangkat menjadi Dirut PT Waskita Karya Tbk.
Sebelum tersandung kasus korupsi, Destiawan Soewardjno dikenal dengan sosok yang berprestasi. Hal ini terlihat dari sikap Menteri BUMN Erick Thohir yang kembali mengangkat Destiawan Soewardjno sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero).
Pengangkatan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya yang digelar di Jakarta, 14 Februari 2023. Pengangkatan Destiawan Soewardjno ini tentu diharapkan membawa angin positif bagi kinerja Waskita terutama dalam hal pengembangan bisnis.
Alih-alih membawa angin segar bagi sahamnya yang sedang anjlok, nama Dirutnya justru menjadi ancaman tersendiri bagi perseroan. (Red).