Tanpa IPAL Air Limbah Pasar Diduga By Pass dan Masuk ke Area Pesawahan, PT VIM Harus Bertanggung Jawab

Karawang, Matainvestigasi.com – Pencemaran Lingkungan kembali terjadi, meski program citarum masuk tahap 5 tahun. Sekda Karawang secara tegas menegur PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) yang sampai saat ini belum membangun Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersebut, Rabu (10/05).

Dalam hal ini pengelola pasar diduga segaja membuang limbah cair ke area pesawahan produktif yang membuat resah warga sekitar. PT VIM yang membangun sekaligus mengelola pasar Proklamasi, di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang di duga tidak mementingkan faktor kebersihan lingkungan.

Hal ini dibuktikan dengan masih menggelontornya air limbah dari pasar proklamasi ke Area persawahan produktif. Padahal pasar Proklamasi Rengasdengklok sudah beroperasi sejak awal tahun 2023 yang tentunya sudah diresmikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang dan sudah berjalan lebih 4 bulan, akan tetapi PT VIM belum membangun IPAL

Dampak dari belum memiliki IPAL dan membuang limbah ke area persawahan ternyata membuat Acep Jamhuri Sekda Karawang melayangkan surat teguran ke perusahaan tersebut yang isinya lebih kurang agar PT VIM segera membangun IPAL.

Sebelumnya Wahyudin Ketua Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) mengatakan, semestinya Pasar Proklamasi sebelum dioperasikan wajib membangun IPAL terlebih dahulu. Karena bila tidak ada IPAL akan berdampak mencemari lingkungan sekitar, apa lagi lokasi Pasar Proklamasi juga berada di lingkungan area persawahan produktif, “ungkapnya.

“Seharusnya bangun IPAL dulu agar limbahnya tidak langsung menggelontor ke area persawahan,” Tandas Wahyudin kepada Wartawan Minggu 07/05/23.

Kemudian kata Wahyudin, pembangunan Pasar Proklamasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 48/M-DAG/PER/S/2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.

Dalam Bab III Klarifikasi dan Kriteria Sarana Distributor Perdagangan tertuang dalam Pasal 5. “Sehingga tidak ada pencemaran lingkungan bila ada IPAL,” jelasnya.

Wahyudin sebut pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dari limbah pasar Proklamasi ke Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, karena kalau dibiarkan khawatir berkepanjangan.

Harusnya dalam program citarum menjadi acuhan yang jelas tentang DAS. Sehingga semua pihak harus mengawasi dengan ketat agar pencemaran terhadap lingkungan bisa di tekan secara masif untuk sama-sama menjaga lingkungan yang lebih baik ke depannya. (Red)