Eksekusi Lahan Warga Tanpa Putusan Pengadilan, Lucunya, Bagaimana Bisa.?

Parepare, Matainvestigasi.com – Mediasi warga pemukim Rt 2 Rw 8 Kelurahan Bukit Harapan. Kecamatan Soreang. Kota Parepare Sulsel di Kantor Polsek Soreang terlaksana cukup alot. Camat Soreang yang memimpin mediasi tersebut memberikan arahan soal polemik lahan yang dianggap Aset Pemerintah Rabu kemarin, Kamis (25/05).

Katanya dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi. Namun menurutnya, yang belum menerima ganti rugi saat itu akan dibicarakan ulang, dan di persilahkan warga mendampingi saat pengukuran.

H. Bolong mendapat ruang pembicaraan khusus. Mengakui menerima ganti rugi dari pihak perusahaan PT. Jatayu Sarana Investasi Rp 2 ribu permeter sekitar pada Tahun 2008, dan akan membangun Pabrik Biofuel, tapi dengan syarat akan mempekerjakan warga yang menerima ganti rugi. Sampai sekarang Perusahaan tersebut tidak pernah muncul, hingga warga kembali mengelola lahan tersebut.

Beberapa kali pergantian Walikota Parepare tidak pernah terdengar bahwa lahan tersebut adalah Aset Daerah yang dikuasai warga selama kurang lebih 25 Tahun, jelas H. Bolong Prihatin.

Suaib Ketua DPD LSM Komunitas Bela Aspirasi Rakyat. (Kobar) Indonesia, mempertanyakan Keputusan Pengadilan Negeri soal lahan tersebut. Kasatpol Pamong Praja (PP) Menjawab, belum ada Keputusan Pengadilan, melainkan hanya kwitansi pembayaran, “katanya.

Suaib yang turut menghadiri pertemuan mediasi tersebut. Hadir juga Danramil, Kapolsek dan Sekertaris Perkimtan.

Suaib menambahkan, “ini lucu, lahan warga akan di eksekusi tanpa keputusan Pengadilan Negeri, bagaimana bisa, “tanyanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *