Bandung, Matainvestigasi.com – Produksi pabrik ekstasi yang baru saja diungkap Bareskrim Polri Tangerang, Banten, bikin geleng kepala, Sabtu (03/06).
Hanya dalam waktu 30 menit, pabrik ekstasi tersebut bisa menghasilkan 3.000 butir barang haram.
Baca juga;
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan alat cetak yang dipakai para tersangka tergolong cukup canggih.
“Artinya alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi,” kata Kabareskrim, Jumat (2/6/2023).
Dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang lantas disebarluaskan ke masyarakat.
Menurut Komjen Agus, polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat,” ujarnya.
Beragam barang bukti berhasil disita petugas mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah diproduksi keempat tersangka.
Setidaknya ada 11 bungkus besar yang masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir pil ekstasi.
Sementara untuk barang bukti bahan mentah yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.
Selain itu, ada methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.
Tim penyidik kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka dari dua daerah keberadaan pabrik ekstasi tersebut, yakni di Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Untuk total tersangka yang ditangkap ada empat orang, masing-masing dua orang di Tangerang dan dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kabareskrim.
Dia menambahkan penyidik Bareskrim saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Semarang.
Polisi juga melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.
Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai serta Ditresnarkoba jajaran kepolisian daerah.
“Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)