Komnas Perlindungan Anak Kunjungi Polres Jembrana Bali, Dinilai Sangat Baik dan Cepat Dalam Perkara Hak Anak

Bandung, Matainveatigasi.com – Meningkatnya kasus pelanggaran hak anak dan kepedulian Polres Jembrana dalam penegakan hukum bagi anak berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Jembrana Bali. Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen di Indonesia terdorong mengunjungi Polres Jembrana untuk mendukung dan apresiasi terhadap kinerja dan kepedulian Polres Jembrana melalui kerja keras penegakan hukum yang dilakukan Unit PPA Sat- reskrimum terhadap meningkatnya perkara-perkara anak di Jembrana Bali yang baru-baru terjadi termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 12 tahun hingga hamil yang dilakukan anak usia 14 tahun, Minggu (04/06).

Komnas Perlindungan Anak dan Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak yang diwakili Bima Sena dalam kunjungan kerjanya di Polres Jembrana Selasa 30/05/23 menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Bali serta Direskrimsus dan jajaran penyidik Krimsus atas prestasi dan kerja cepat mengungkap tabir aborsi ilegal terhadap 1.348 janin dari anak hamil diluar nikah di desa Kuta Baru di Kabupaten Badung Bali Senin 29/05.

Dalam kunjungannya, sangat apresiasi atas kerja cepat dan kepedulian penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak, terutama pengungkapan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak usia 12 tahun hingga positip hamil 6 bulan yang dilakukan anak usia 14th yang masih keluarga dekat dan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya.

Kerja cepat menangani kasus kekerasan telah banyak berhasil mendapat keadilan melalui penetapan pengadilan itu perlu mendapat atensi dan dukungan, demikian disampaikan Arist di Jembrana.

“Keberhasilan pengungkapan kasus -kasus pelanggaran atas komitmen Kapolres Jembrana dan kerja keras Kanit PPA Polres Jembrana alumni Kongres Anak Indonesia tahun 2003”.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Bima Sena serta Tim media Komnas TV Anak Komnas diterima dengan baik dan hikmat oleh Kapolres dan didampingi oleh Kanit PPA serta dihadiri Kadis PPPA Kabupaten Jembrana.

Dalam pertemuan, dihadiri Korban Kekerasan dan kedua korban Komnas Perlindungan Anak banyak mendapat informasi mengenai penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak.

Komnas Perlindungan Anak mendapat kesempatan berdialog dengan anak korban kekerasan seksual dan keluarganya untuk memberikan dukungan mendapat pertolongan persalinan melalui persalinan cesar dan mendapat layanan pendidikan oleh Kadis Pendidikan. Implementasi dari proses penegakan hukum atas peristiwa ini akan dilakukan Polres Jembrana. Sementasa untuk layanan persalinan akan dibantu Dinas Kesehatan dan layanan hak atas pendidikan di falisitasi Dinas Pendidikan melalui dampingan Dinas PPPA.

Untuk memberikan dukungan dan apresiasi kinerja cepat atas perkara-perkara pelanggaran hak di wilayah hukum Bali oleh para penegak hukum. Dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN 23), Komnas Perlindungan Anak akan memberikan penghargaan atas dedikasi dan kerja cepat atas perkara anak berkonflik dengan hukum kepada Direskrimum dan Subdit PPA dan Renakta Polda Bali dan jajaran penyidik di Unit PPA yang berprestasi di masing-masing Polres di Bali.

Melalui pilihan dan penetapan Direskrimum dan Subdit Renakna Polda Bali, yang direncanakan penyerahannya di Akhir Juni 2023 setelah mendapat atensi dari Kapolda Bali demikian penegasan Arist kepada sejumlah media di Denpasar Bali selepas meninggalkan Mapolres Jembrana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *